▼

Selasa, 15 Oktober 2024

Kasus pembunuhan Sambo

Perjalanan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo penuh lika-liku. Dalam sekejap, karier Sambo di kepolisian terhenti. Jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dicopot, diganti predikat otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, Sambo divonis hukuman mati. Namun, belakangan, ia mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Sang mantan jenderal lolos dari bayang-bayang kematian. Perbuatannya kini diganjar seumur hidup penjara. Berikut perjalanan kasus Ferdy Sambo dalam kasus kematian Yosua.

Ini adalah muka Sambo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar